Skip to main content

New Page

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SULAWESI BARAT BIDANG PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH Nomor SOP B-005/Kw.31/4/8/2024 Tanggal Pembuatan Juni 2020 Tanggal Revisi 1 Agustus 2024 Tanggal Efektif Disahkan Oleh Kepala Bidang PHU H.Ahmad Barambangy, S.Ag,M.Ag NIP.197212282000031002 Nama SOP REKOMENDASI PENDIRIAN PPIU

Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah 1. Mampu Mengoperasikan komputer
  2. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah 2. Mempunyai pemahaman tentang penyelenggaraan ibadah Umrah
  3. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 221 Tahun 2018 Tentang Pedoman Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi
  4. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 484 Tahun 2019 Tentang Tata cara Perizinan PPIU dan Akreditasi PPIU secara Elektronik

Keterkaitan: Peralatan/Perlengkapan:

  1. SOP Prosedur Pendaftaran Haji Reguler 1. Alat Tulis Kantor
  2. SOP Administrasi Surat Masuk 2. Komputer dan Printer
  3. SOP Administrasi Surat Keluar 3. Internet / Aplikasi
  4. SOP Verifikasi Faktual 4. Meja dan Kursi

Peringatan Pencatatan dan Pendataan: Jika SOP ini tidak dibuat , maka akan menghambat pelaksanaan dan kelancaran tugas. 1. Buku Agenda Surat Masuk dan Buku Agenda Surat Keluar

No. Aktivitas P E L A K S A N A MUTU BAKU K E T Pengadministrasi Kabid PHU Analis Dokumen Peizinan Analis Kebijakan Kepala Kanwil Persyaratan/ Perlengkapan Waktu Output

1 Menerima dan Mencatat Disposisi Surat Permohonan Rekomendasi Pendirian PPIU dan Dokumen kelengkapan Surat dan Berkas Pemohonan Rekomendasi Pendirian PPIU 5 Menit Surat dan Berkas Permohonan Pendirian PPIU

2 Memverifikasi Surat dan kelengkapan berkas, dan mendisposisi surat Surat dan Berkas Permohonan Pendirian KBIH 15 Menit Berkas memenuhi syarat

3 Memverifikasi berkas dan membuat draf berita acara pemeriksaan (berkas yang memenuhi syarat diproses) Berkas permohonan yang memenuhi syarat 30 Menit Draft Berita Acara Pemeriksaan Berkas tidak

4 Mengkonsultasikan ke KetuaTim terkait berkas permohonan dan draf berita acara untuk dilakukan verifikasi faktual Draf Berita Acara Pemeriksaan Berkas 15 Menit Draft BAP dan berkas permohonan yang telah di verifikasi

																								ya																																					

5 Mengajukan Draf Berita Acara ke kabid sekaligus mengkonsultasikan terkait verifikasi faktual ke travel pemohon Draft BAP dan berkas permohonan yang telah di verifikasi 15 Menit Verifikasi Faktual

  1. Melakukan verifikasi faktual ke travel pemohon jika hasil BAP visitasi tim memenuhi syarat maka di proses Verifikasi Faktual 3 Hari Hasil BAP Verifikasi Faktual tidak

  2. Membuat draf surat rekomendasi izin pendirian PPIU ya BAP Berkas dan BAP visitasi 30 Menit Draf Surat Rekomendasi Pendirian PPIU

  3. Mengajukan draf surat rekomendasi ke kabid untuk di paraf Draf Surat Rekomendasi 15 Menit Draf Surat Rekomendasi telah di paraf

  4. Mengajukan draf surat rekomendasi ke kanwil untuk di tanda tangani Draf Surat Rekomendasi telah di paraf kabid 15 Menit Surat Rekomendasi Pendirian PPIU

  5. Membubuhi Stempal Surat Rekomendasi Pendirian PPIU dan dikirim ke Pusat Surat Rekomendasi Pendirian PPIU 5 Menit Arsip